Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberculosis (TBC) Provinsi Lampung Tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Mercure, Rabu (26/06/2024).
Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberculosis (TBC) Provinsi Lampung Tahun 2024 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanggulangan Tuberculosis (TBC) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Selain itu, Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Kemendagri Nomor : 400.5.2/1305/Bangda tanggal 22 Februari 2024 perihal Penyampaian Hasil Survei Kebijakan Daerah Dalam Mendukung Penanggulangan TBC kepada Gubernur dan Bupati.
Dalam surat tersebut diminta kepada Kepala Daerah untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC dan SK Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TB) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Menginternalisasi program/kegiatan/sub kegiatan terkait TBC ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
3. Mendorong keterlibatan pemangku kepentingan lainnya yang telah tergabung dalam Wadah Kemitraan Penanggulangan TBC (WKPTB) dalam proses pelaksanaan program pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
4. Menyiapkan data/laporan yang akan dibahas pada Rapat Koordinasi dua 4. mingguan Mendagri bersama Menteri Kesehatan agenda Percepatan Penanggulangan TBC.
Dalam upaya penanggulangan Tuberculosis di Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan TBC menyampaikan harapan terkait peran yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan multisektoral.
“Oleh karena kita sudah ada tim, maka tugas kita melekat. Jadi Provinsi Lampung ternyata belum memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD), kalau kita belum ada RAD maka kita kerjanya belum ada arahan, jadi segera dibuat, Bappeda tolong dikoordinir. Segera dibuat RAD-nya. Sehingga ketahuan, setiap OPD pasti memiliki peran,” ucapnya.
Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Kepala daerah bersama Forkopimda juga memiliki peran untuk mendorong terlaksananya intergrasi dan kolaborasi lintas sektor di daerah, khususnya keterlibatan perangkat daerah diluar sektor kesehatan dalam penanggulangan tuberculosis.
“Tapi RKD-nya harus sudah disusun dulu, kalau ini sudah disusun maka akan berguna untuk berkoordinasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli juga melaporkan terkait Persiapan Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Provinsi Lampung Tahun 2024.
“Pelaksanaan PIN Tahap 2 akan dilaksanakan dua tahap, pada putaran 1 (dosis 1): 23-29 Juli 2024 Sweeping putaran 1: 30 juli – 3 Agustus 2024, serta pada putaran 2 (dosis 2): 6-12 Agustus 2024 Sweeping putaran 2:13-17 Agustus 2024,” ungkapnya.
Edwin Rusli juga mengungkapkan bahwa Dosis 2 yang diberikan juga menyesuaikan dengan interval dosis 1 dan 2 minimal 2 minggu dan maksimal 4 minggu (Surat Dirjen P2P No.IM.02.03/IV/1586/2024), tanggal 29 Mei 2024.
Menutup rapat, Sekdaprov juga menegaskan bahwa rakor ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat. “Tugas kita sebagai pemerintah memberikan perlindungan, memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.